PEMBUBARAN KOPERASI
Setelah
Koperasi berdiri, kemudian dijelaskan pula bagaimana caranya agar Koperasi
tersebut dapat berhasil di dalam menjalankan usahanya. Apabila Koperasi sudah
berjalan, ada kemungkinan macet usahanya atau tidak dapat melanjutkan usahanya
lagi, apakah Koperasi tersebut dapat dibubarkan ?
1. Kapan
Koperasi Bubar
Koperasi membubarkan din atau
dibubarkan harus atas dasar ketentuan Undang-Undang yang berlaku untuk itu.
Pada dewasa ini, Undang-Undang yang berlaku adalah. UndangUndang Nomor 12 tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan
dapat bubarnya Koperasi. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bila
Rapat Anggota dari Koperasi yang bersangkutan menghendaki agar Koperasinya
dibubarkan. Pembubaran atas kehendak anggota yang tercermin dalam Rapat Anggota
ini harus ada alasan-alasannya yang cukup kuat, antara lain : misalnya akan
menggabungkan din dengan Koperasi lain (amalgamasi).
B. Disamping
atas kehendak sendiri, Koperasi dapat pula dibubarkan atas keputusan Pemerintah.
Pemerintah dapat membubarkan Koperasi apabila :
·
Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak dapat lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Koperasi yang berlaku.
·
Kegiatan-kegiatan Koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan atau kesusilaan. Akibatnya kegiatan tersebut akan
mengganggu lingkungannya.
·
Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan,
sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya
sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social dalam usahanya untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya.
·
Koperasi yang bersangkutan, waktu terjadi
perubahan atau penggantian Undang-Undang tidak menyesuaikan diri dengan
Undang-Undang yang baru tersebut. Untuk dapat dilaksanakan hal-hal tersebut
diatas, harus benar-benar terbukti dan bukti-bukti tersebut baik secara materil
maupun menurut hokum tidak diragukan lagi kebenarannya.
2. Tata-cara Pembubaran Koperasi
Tata cara pembubaran Koperasi berbeda
antara pembubaran atas permintaan Koperasi sendiri dengan pembubaran atas
kehendak Pemerintah dan juga pembubaran akibat penyesuaian.
A.
Pembubaran
atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran Koperasi
atas kehendak sendiri di laksanakan sebagai berikut :
·
Koperasi yang bersangkutan mengadakan Rapat
Anggota Khusus Pembubaran.
·
Pengurus menyampaikan keputusan Rapat Anggota
Khusus Pembubaran kepada Pejabat yang berwenang untuk itu dengan permohonan
pembubaran Koperasi yang bersangkutan.
·
Setelah menerima permohonan pembubaran dari
Koperasi yang bersangkutan, Pejabat yang berwenang untuk itu mengeluarkan Surat
Keputusan Pembubaran dan menyampaikan kepada yang bersangkutan.
B.
Pembubaran
Koperasi atas kehendak Pejabat
Pembubaran Koperasi atas kehendak
Pejabat ini hanya dilakukan apabila Koperasi yang bersangkutan telah
benar-benar terbukti menyalahi Undang-Undang yang berlaku dan tidak ada jalan
keluar lainnya kecuali dibubarkan. Oleh sebab itu tata-cara pembubaran atas
kehendak Pejabat adalah lain dengan atas kehendak sendiri. Adapun
langkah-langkah untuk itu adalah :
·
Dilakukan penelitian, apakah Koperasi yang
bersangkutan benar-benar telah menyalahi ketentuan seperti yang tercantum dalam
Undang-Undang yang berlaku seperti tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
Undang-Undang lagi, kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan
dan tidak dapat diharapkan lagi kelanjutan hidupnya.Disamping dilakukan
penelitian, juga terhadap Koperasi yang bersangkutan dilakukan
pencatatan-pencatatan atas kekayaan-kekayaan yang ada, Bukti-bukti tentang
kekayaan, daftar anggota dan daftar Pengurus hares diamankan. Atas dasar
penelitian tersebut, Pejabat yang berwenang untuk membubarkan Koperasi yang
bersangkutan mengirimkan surat kepada, Koperasi tersebut tentang maksud
pembubaran tersebut.
·
Pada waktu pemberitahuan dikirimkan kepada
Koperasi yang bersangkutan dikirim pula usul pembubaran kepada Pejabat yang
berwenang untuk itu. Apabila Koperasi yang akan dibubarkan tersebut karena
sesuatu hal tinggal namanya saja, artinya tidak ada pengurus dan anggotanya
lagi, maka perlu diadakan pengumuman tentang maksud pembubaran tersebut. Jika
dalam jangka waktu 3 bulan sejak dikeluarkan, surat pengumuman pembubaran
tersebut tidak ada keberatan, maka pembubaran dapat dilakukan oleh Pejabat.
C.
Pembubaran
atas dasar berlakunya Undang-Undang baru
Apabila ada Undang-Undang Koperasi
baru yang menggantikan Undang-Undang Koperasi yang berlaku sebelumnya, maka
Koperasi Koperasi yang ada harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru
tersebut. Ini berarti bahwa Koperasi-Koperasi yang menyesuaikan diri tersebut
tunduk kepada Undang-Undang Koperasi yang berlaku barn. Koperasi-Koperasi yang
tidak menyesuaikan diri harus dibubarkan sebab berarti tidal- mau tunduk pada
Undang-Undang Koperasi yang berlaku: Misalnya dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, dari
jumlah Koperasi yang ada yang menyesuaikan hanya N bush, lainnya dibubarkan.
Tata cara pembubaran Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan diri tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Terhadap Koperasi-Koperasi yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang barn, dilakukan penelitian setelah jangka waktu
penyesuaian habis, apabila dalam jangka wakta yang telah ditentukan ternyata
Koperasi yang bersangkutan tidak menyatakan diri untuk menyesuaikan dengan
Undang-Undang barn, make dapat segera diberi tahu tentang maksud Pejabat untuk
membubarkannya. Terhadap Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan diri, tidak
diberi kesempatan untuk naik banding atas usul pembubaran . oleh Pejabat.
Pejabat yang berwenang setelah jelas-jelas bahwa Koperasi yang bersangkutan
tidak menyesuaikan diri dengan Undang-Undang baru, segera meluluskan permohonan
pembubaran yang telah diusulkan. Pengamanan terhadap kekayaan dan lain-lain
pada Koperasi tersebut harus juga dilakukan.
3.
Keputusan
Pembubaran
Apabila seluruh prosedure telah
dilaksanakan, maka Pejabat yang berwenang, baru dapat membubarkan Koperasi,
baik yang atas permintaan sendiri maupun yang atas kehendak Pejabat. Untuk
bubarnya Koperasi maka Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan
Pembubaran. Surat Keputusan Pembubaran tersebut harus dicatat dalam daftar Umum
di tempat Koperasi yang bersangkutan terdaftar. Karena Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak sosial, maka akibatnya banyak pihak yang
tersangkut di dalam pembinaan Koperasi, dan banyak pula pihak yang
berkepentingan untuk mengetahui pembubaran Koperasi yang bersangkutan: Untuk
itu pihakpihak tersebut harus pula menerima tembusan pembubaran tersebut. Di
dalam Surat Keputusan Pembubaran Koperasi ada satu aspek yang, sangat penting
yaitu pentingnya dibentuk Penyelesai atau Panitia Penyelesaian. Untuk Panitia
Penyelesaian ini, personalianya harus ditentukan atas dasar ketentuan yang berlaku
untuk itu.
4.
Penyelesai
Di dalam pembubaran Koperasi,
Penyelesai mempunyai peranan yang sangat penting. Sebab besar kecilnya
pembagian atas harta yang masih ada pada Koperasi tersebut ditentukan oleh
Penyelesai. Penyelesai ini dapat terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih. Karena
anggotanya lebih dari satu orang, Penyelesai ini sering disebut Panitya
Penyelesai. Besar kecilnya anggota Panitia Penyelesai ditentukan oleh tingkat
kebutuhan- dengan memperhatikan faktor efisiensi. Panitia Penyelesai ini terdiri
dari 3 orang yaitu : dari Direktorat Jenderal Koperasi, Pengurus Koperasi yang
bersangkutan dan Pamong Praia setempat. Tata cara Pelaksanaan Penyelesaian
Surat 'Keputusan Pembubaran Koperasi yang disertai penunjukan Panitia
Penyelesai, dikirimkan kepada yang bersangkutan yang namanya disebut sebagai
Panitia Penyelesai. Panitia Penyelesai memulai pekerjaan dengan mengadakan
pembagian tugas diantara anggota-anggotanya. Setelah itu segera memulai togas
masing-masing. Di dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, Panitia Penyelesai harus
mendasarkan pada :
·
Bukti-bukti yang ada pada Koperasi yang
diselesaikan.
·
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan/tertulis di
dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
·
Keputusan-keputusan yang berlaku untuk itu.
Panitia Penyelesai di dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggung jawab
kepada Pejabat. Koperasi yang persoalannya sedang diselesaikan oleh Panitia
Penyelesai, masih berstatus Badan Hukum Koperasi. Di dalam menyelesaikan
tugas-tugasnya, Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban
sebagai berikut :
·
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan.
·
Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang
diperlukan yang erat hubungannya dengan penyelesaian Koperasi yang
bersangkutan.
·
Memanggil anggota serta bekas anggota sehubungan
dengan tanggung jawab anggota yang bersangkutan, baik satu persatu atau bersama-sama.
·
Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus
dibayar oleh masing-masing anggota dan bekas anggota sesuai dengan batas-batas
tanggungannya.
·
Menetapkan, oleh siapa biaya penyelesaian harus
dibayar.
·
Menentukan bagaimana perbandingan pembayaran biaya
bagi anggota-anggota Panitia Penyelesai.
·
Menetapkan bagaimana cara pembayaran biaya bagi
Panitia Penyelesai.
·
Menyerahkan sisa kekayaan Koperasi yang masih
ada sesuai dengan :
a. Azas
tujuan Koperasi atau
b. Keputusan
Rapat Anggota yang terakhir atau
c. Anggaran
Dasar Koperasi yang bersangkutan.
·
Menentukan dimana dan bagaimana penyimpanan
serta penggunaan segala arsip Koperasi yang bersangkutan.
·
Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang
dilakukan dan juga pembayaran hutang lainnya.
·
Sesuai dengan ketentuan waktu yang telah
ditentukan oleh Pejabat, Panitia Penyelesai membuat Berita Acara tentang
penyelesaian dan diberikan kepada Pejabat yang menugaskannya. Panitia
Penyelesai di dalam melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya, berpedoman pada
hal-hal sebagai berikut :
·
Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota
Koperasi yang bersangkutan yang tercatat pada Buku Daftar Anggota.
·
Pengurus-Pengurus yang ada, perlu diketahui
secara pasti atas dasar Buku Daftar Pengurus.
·
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar,
perlu diketahui bagaimana tanggapan anggota dan anggota yang telah keluar.
·
Di dalam pembayaran hutang-hutang, harus di
dasarkan urutan atas dasar ketentuan yang berlaku.
PERTANYAAN-PERTANYAAN :
1. Kapan Koperasi dapat dibubarkan? Dan siapa saja yang berhak membubarkan
KoperasiKoperasi ? Uraikan pendapat anda!
Jawaban : Apabila
koperasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi ketentuan dalam undang undang
koperasi yang berlaku, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum
dan atau kesusilaan, koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa
sehingga tidak bisa di harapkan lagi kelangsungan hidupnya sebagai organisasi
ekonomi,kperasi yang bersangkutan waktu terjadi perubahan atau pergantian uu
tidak menyesuaikan diri dengan uu yang baru tersebut.Keputusan Rapat Anggota
Rapat anggota, selaku pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan koperasi.
Apabila rapat anggota telah memutuskan untuk membubarkan koperasi, maka
pengurus koperasi atau kuasa rapat anggota memberitahukan secara tertulis
keputusan pembubaran koperasi tersebut kepada semua kreditor
dan pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal
keputusan rapat anggota pembubaran. Jika alasan pembubaran diterima oleh
pemerintah maka akan diumumkan pembubaran tersebut dalam berita negara RI.
Sejak tanggal pengumuman pembubaran dalam berita negara RI maka status badan
hukum koperasi yang bersangkutan hapus.Keputusan Pemerintah, Pemerintah dalam
hal ini pejabat koperasi berhak pula melakukan pembubaran koperasi.
2.Dalam rangka pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan ?
Jawab : Pembubaran koperasi atas kehendak pejabat hanya di lakukan
apabila koperasi yang bersangkutan terbukti menyalahi undang-undang yang
berlaku dan tidak ada jalan keluar lainnya kecuali di bubarkan.
Adapun yang harus di perhatikan
dalam pembubaran oleh pemerintah adalah:
1.Dilakukan penelitian,apakah
koperasi yang bersangkutan benar-benar telah menyalahi ketentuan seperti yang
tercantum dalam undang-undang lagi, kegiatannya bertentangan dengan ketetiban
umum dan tidak dapat di harapkan lagi kelanjutan hidupnya.Di samping di lakukan
penelitian,juga terhadap koperasi yang bersangkutan di lakukan pencatatan atas
kekayaan-kekayaan yang ada,bukti tentang kekayaan,daftar anggota dan pengurus
harus di amankan,atas dasar demikian tersebut,pejabat yang berwewenang untuk membubarkan koperasi
yang bersangkutan mengirimkan surat kepada,koperasi tersebut tentang maksut
pembubaran-pembubaran tersebut .
2. pada waktu pemberitahuan dikirimkan kepada
koperasi yang bersangkutaqn dikirim pula usul pembubaran kepada pejabat yang
berwewenang untuk itu. Apabila koperasi yang dibubarkan tersebut karena sesuatu
hal tinggal namanya saja, artinya tidak ada pengurus dan anggotanya lagi, maka
perlu diadakan pengumuman tentang, maksud pembubaran tersebut. jika dalam
jangka waktu 3 bulan sejak dikeluarkan, surat pengumuman pembubaran tersebut
tidak ada keberatan , maka pembubaran dapat dilakukan oleh pejabat
3. Jelaskan, bagaimana prosedurnya Koperasi yang menyesuaikan dengan
Undang-Undang yang baru ?
Jawab :
. Apabila ada Undang-Undang Koperasi baru yang menggantikan
Undang-Undang Koperasi yang berlaku sebelumnya, maka Koperasi Koperasi
yang ada harus menyesuaikan diri.dengan
Undang-Undang baru tersebut.
Ini berarti bahwa Koperasi-Koperasi yang menyesuaikan diri tersebut tunduk kepada
Undang-Undang Koperasi yang berlaku barn. Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan
diri harus dibubarkan sebab berarti tidal- mau tunduk pada Undang-Undang Koperasi yang
berlaku: Misalnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, dari jumlah Koperasi yang ada yang menyesuaikan hanya N
bush, lainnya dibubarkan.
Ini berarti bahwa Koperasi-Koperasi yang menyesuaikan diri tersebut tunduk kepada
Undang-Undang Koperasi yang berlaku barn. Koperasi-Koperasi yang tidak menyesuaikan
diri harus dibubarkan sebab berarti tidal- mau tunduk pada Undang-Undang Koperasi yang
berlaku: Misalnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, dari jumlah Koperasi yang ada yang menyesuaikan hanya N
bush, lainnya dibubarkan.
4. Kapan Badan Hukum Koperasi hilang ? Jelaskan pendapat anda !
Jawab : Pembubaran koperasi
harus atas dasar dari undang-undang, Pemerintah atau dari anggota itu sendiri.Karena koperasi harus
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang berlaku dan Pemerintah
bisa saja membubarkan koperasi tersebut apa bila koperasi tidak dapat memenuhi ketentuan UU dan koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum. koperasi juga terdiri dari beberapa anggota jadi harus ada keputusan dari
anggota tersebut bila ingin membubarkan koperasi.
Jawab : Tugas penyelesai adalah menentukan besar kecilnya pembagian harta
yang masih ada pada koperasi tersebut.Jumlah anggotanya lebih dari satu
orang.Dalam melaksanakan tugasnya panitia penyelesai harus berdsarka kepada:
1.Bukti yang ada pada koperasi
yang di selesaikan
2.Ketentuan yang di
tetapkan/tertulis di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.Keputusan-keputusan yang
berlaku untuk itu